-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Ketat Rokok di Malaysia Berlaku, Malah WNI yang Pertama Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T01:31:57Z


Johor Bahru — Ketegasan pemerintah Malaysia dalam menegakkan aturan kebersihan ruang publik memakan "korban" perdananya. Ironisnya, orang pertama di Negeri Jiran yang resmi dijebloskan ke jeruji besi akibat membuang puntung rokok sembarangan bukanlah warga lokal, melainkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).


Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh migran tersebut dinyatakan bersalah setelah tertangkap tangan membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru. Alih-alih sekadar teguran, pengadilan setempat langsung memvonisnya dengan denda 1.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp4 juta).


Nasib nahas kian tak terhindarkan karena sang buruh tidak sanggup membayar uang denda tersebut:


Masuk Bui Satu Bulan: Karena gagal membayar denda, ia harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.


Kerja Sosial: Tak berhenti di bui, ia masih diwajibkan menjalani hukuman kerja sosial selama enam jam setelah bebas.


Catatan Sejarah: Menjadikannya orang pertama di Malaysia yang mencicipi dinginnya penjara khusus akibat sebatang puntung rokok.


Di Malaysia, regulasi sampah kini memang bukan sekadar aturan di atas kertas. Membuang sampah sembarangan—bahkan sekecil puntung rokok—termasuk tindak pidana murni dengan denda hingga 2.000 ringgit atau hukuman penjara.


Kasus ini menjadi tamparan sekaligus pelajaran mahal bagi siapa pun: kebiasaan buruk yang kerap dianggap sepele di tanah air bisa berujung petaka jeruji besi di negeri orang.

×
Berita Terbaru Update